Apakah Ada Pelatihan Perpajakan untuk UMKM?

Di Indonesia, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar. UMKM juga menjadi tulang punggung perekonomian negara. Oleh karena itu, UMKM yang sudah stabil diharapkan bisa naik kelas dengan mengurusi perpajakan. Saat ini pelatihan perpajakan bagi UMKM bisa didapatkan dimana saja, antara lain:

1. Kantor Pelayanan Pajak

Kantor pelayanan pajak seringkali mengadakan pelatihan perpajakan bagi UMKM. Jadwal pelatihan berbeda-beda tergantung dengan Cabang Kantor Pelayanan Pajak.

2. Universitas

Universitas-universitas seringkali melakukan pengabdian masyarakat dengan mengadakan pelatihan perpajakan bagi UMKM.

3. Media Youtube

Hal paling mudah yang bisa dilakukan pelaku UMKM untuk mempelajari pajak adalah dengan mempelajari video perpajakan UMKM di Youtube. Pilih channel youtube official DJP atau pakar perpajakan sehingga info yang didapatkan bisa lebih dipercaya.

4. Pajak Penghasilan UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Jika omzet penjual melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.

Demikian artikel pelatihan pajak bagi UMKM, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: