
Cara Mengambil Antrian di Faskes Rujukan Tingkat Lanjut melalui Aplikasi Mobile JKN
Mengambil antrian di faskes rujukan tingkat lanjut melalui aplikasi Mobile JKN bisa menjadi tugas yang menantang jika faskes yang dituju tidak muncul di dalam aplikasi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengatasi masalah tersebut:
Masalah
Masalah utama yang sering dihadapi adalah ketidakmunculan faskes rujukan tingkat lanjut di aplikasi Mobile JKN, sehingga sulit untuk mengambil antrian secara online.
Solusi
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi CS BPJS
Datanglah langsung ke CS BPJS rumah sakit rujukan terdekat.
2. Persiapkan Dokumen
Bawa surat kontrol, surat rujukan, dan kartu BPJS Anda.
3. Ajukan Permohonan
Minta kepada petugas CS BPJS untuk membuka akses antrian secara online untuk Anda.
Instruksi Langkah per Langkah
Berikut adalah langkah-langkah detail yang dapat Anda ikuti:
a. Datanglah ke CS BPJS
Pastikan Anda datang ke CS BPJS rumah sakit rujukan yang terkait dengan faskes yang ingin Anda kunjungi.
b. Bawa Dokumen
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat kontrol, surat rujukan, dan kartu BPJS.
c. Ajukan Permohonan
Berikan dokumen Anda kepada petugas CS BPJS dan minta mereka membuka akses antrian online untuk Anda.
Tips dan Trik
Untuk memudahkan proses ini, ada beberapa tips yang dapat Anda ikuti:
- Datanglah ke CS BPJS minimal satu minggu sebelum tanggal kontrol Anda.
- Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Lakukan permintaan untuk membuka akses antrian online dengan sopan dan jelas.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengatasi masalah ketidakmunculan faskes rujukan tingkat lanjut di aplikasi Mobile JKN dan mengambil antrian secara online dengan lebih efisien. Ingatlah untuk selalu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bersikap sopan saat mengajukan permohonan kepada petugas CS BPJS. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola pendaftaran layanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
