>

Apakah Karyawan Perusahaan termasuk Pelaku UMKM?

Definisi dari pelaku UMKM adalah pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah. Karyawan suatu perusahaan bisa disebut pelaku UMKM jika karyawan memiliki usaha tersendiri yang termasuk dalam kriteria UMKM.

1. Kriteria UMKM

Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). PP UMKM mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Kriteria UMKM dibagi berdasar kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan

2. UMKM Berdasar Modal Usaha

Berdasarkan kriteria modal usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Kecil

Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan

Berdasarkan riteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.

  • Usaha Kecil

Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar

4. Apakah Karyawan Perusahaan termasuk pelaku UMKM?

Karyawan suatu perusahaan bisa disebut pelaku UMKM jika karyawan memiliki usaha tersendiri yang termasuk dalam kriteria UMKM. Namun perlu diperhatikan perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaannya, karena beberapa perusahaan tidak memperbolehkan karyawan memiliki usaha sampingan karena khawatir akan mengganggu produktivitas karyawan dalam bekerja.

Jika perusahaan memperbolehkan karyawan memiliki usaha, karyawan tersebut dapat lebih professional lagi dalam menjalankan usahanya. Karyawan tersebut dapat mendaftar NIB atau Nomor Induk Berusaha di laman resmi oss.go.id sehingga pemilik usaha terdaftar resmi dalam sistem pemerintah.

Demikian artikel apakah karyawan perusahaan termasuk pelaku UMKM, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,