>

Apakah Menjual Produk Lewat Marketplace FB Membayar Pajak?

Saat ini berbelanja online bukan hal yang asing lagi. Perubahan perilaku customer yang awalnya terbiasa belanja offline menjadi belanja online membuat banyak sekali pedagang yang memasarkan produknya secara online di e-commerce, salah satunya marketplace Facebook FB. Apakah saat menjual produk di Merketplace FB harus membayar pajak?

1. Sistem Jual Beli di Marketplace FB

Saat customer membeli barang di marketplace FB, customer akan langsung membayar total transaksi langsung ke penjual, tidak melakukan pembayaran melalui Facebook. Ini yang membedakan marketplace FB dengan e-commerce lainnya seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Oleh karena itu, dana yang diterima oleh penjual itu murni seharga barang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Prinsip Pajak Self Assesment

Penghasilan yang penjual dapatkan dari berjualan online di platform social media dan e-commerce itu belum dipotong pajak penghasilan. Sehingga penjual harus melakukan self assesment atau memahami kewajiban pajak yang harus dilakukan, yaitu :

  • Menghitung pajak terhutang
  • Melakukan pembayaran
  • Menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan

3. Pajak Penghasilan Penjual Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Contoh perhitungan PPh untuk omset < 4.8 Miliar dalam setahun

Hitung besar nominal pajak yang akan dibayarkan tiap bulan, misal pelaporan pajak PPH Final untuk masa bulan September 2022
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2022
Dibayarkan di bulan berikutnya Oktober 2022, paling lambat setiap tanggal 15

Demikian artikel Apakah saat menjual produk di Merketplace FB harus membayar pajak? semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,