Apakah Pembayaran Pajak Bagi Usaha Kecil UMKM Awalnya Bulanan Bisa Diubah ke Akhir Tahun?
Saat ini banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang sudah sadar membayar pajak penghasilan usaha sehingga membantu negara dalam mencapai target penerimaan negara setiap tahunnya. Pajak penghasilan PPh Final UMKM ini dibayarkan per bulan setiap awal bulan berikutnya, lalu apakah pembayaran bisa diubah ke akhir tahun sekaligus?
1. Peraturan Pajak PPh Final UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final (Pasal 4 ayat 2) untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
- Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
- Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.
Jika omzet penjual melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.
2. Skema Pembayaran PPh Final UMKM
Misal pelaporan pajak PPH Final untuk masa bulan September 2022
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2022 dibayarkan di bulan berikutnya maksimal tanggal 15.
Kebijakan pembayaran pajak PPh Final UMKM dilakukan setiap bulan ini untuk meringankan beban pelaku usaha, Jika pembayaran pajak dilakukan sekaligus di akhir tahun, khawatir pelaku usaha akan kaget dan tidak siap dengan nominal pembayaran yang besar.
Jika terlambat membayar PPh Final, Wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan (maksimal 24 bulan) dari nilai yang terlambat dibayar. Di samping itu, wajib pajak juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.
Demikian semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!