>

Bagaimana Cara Mendapat Nomor Izin Usaha Bagi Pedagang Online?

Pedagang yang berjualan secara online maupun offline dapat mengajukan izin usaha melalui laman Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Proses perizinan juga mudah dan cepat apalagi untuk usaha mikro perorangan. Berikut Cara Mendapat Nomor Izin Usaha Bagi Pedagang Online.

1. Definisi OSS RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

2. Risiko Kegiatan Usaha

Masing-masing usaha memiliki risiko yang berbeda -beda. Sistem OSS membagi risiko kegiatan usaha dengan klasifikasi sebagai berikut :

Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

3. Kriteria Pelaku Usaha

Berdasarkan kriteria modal, pelaku usaha diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Kecil

Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Besar

Yang masuk kriteria usaha besar yaitu modal usaha lebih dari Rp 10 miliar

4. Cara Mendapat Izin Usaha Pedagang Online

  1. Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.
  2. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.
  3. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  4. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
    a. Data Pelaku Usaha
    b. Data Bidang Usaha
    c. Data Detail Bidang Usaha
    d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  5. Kemudian, mohon periksa:
    a. Daftar Produk/Jasa
    b. Data Usaha
    c. Daftar Kegiatan Usaha
    d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  6. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  7. Periksa Draf Perizinan Berusaha
  8. Selesai. Perizinan Berusaha terbit.

Demikian artikel Cara Mendapat Nomor Izin Usaha Bagi Pedagang Online, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,