>

Bagaimana Jika Nominal Pajak PPH Final UMKM yang Dibayarkan Nominalnya Turun?

Di Indonesia, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar. Saat ini banyak pelaku UMKM yang sudah sadar membayar pajak penghasilan usaha sehingga membantu negara dalam mencapai target penerimaan negara setiap tahunnya. Lalu apakah nominal pajak yang dibayarkan pelaku UMKM sama setiap bulannya?

1. Peraturan Pajak PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final (Pasal 4 ayat 2) untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Jika omzet penjual melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.

2. Nominal Pajak PPh Final UMKM

Berdasarkan penjelasan pada poin 1, jika omset pelaku UMKM di bawah 4.8 Miliar dalam setahun maka nominal PPh yang dibayarkan bergantung omset yang didapat setiap bulannya.

Misal pelaporan pajak PPH Final untuk masa bulan September 2022
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2022

Nominal PPh Final UMKM akan naik dan turun karena omset tiap bulan pelaku usaha itu pasti fluktuatif. Tentunya harapan semua pihak jika omset usaha naik terus setiap bulannya, tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu.

Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM tidak perlu khawatir jika nominal pajak yang dibayarkan turun dari bulan-bulan sebelumnya, asalkan perhitungannya memang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,