Cara Membayar Sanksi Denda Pajak Perusahaan
Dalam perhitungan pajak orang pribadi maupun perusahaan berlaku konsep self assesment. Sehingga wajib pajak harus memahami kewajiban pajak yang harus dilakukan, yaitu menghitung pajak terhutang, melakukan pembayaran, menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan. Jika terjadi telat atau kurang bayar, maka wajib pajak wajib melakukan pembayaran sanksi/denda pajak secara mandiri. Berikut penjelasan Cara Membayar Sanksi Denda Pajak Perusahaan.
1. Kewajiban Pajak Perusahaan
Tiap perusahaan memiliki kewajiban yang berbeda-beda dalam pelaporan pajak tergantung dari skala perusahaan dan bergerak di bidang apa. Oleh karena itu, perusahaan baru wajib memahami kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan :
- Menghitung pajak terhutang
- Melakukan pembayaran
- Menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan
- Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak
Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh penghasilan akan dikenakan PPh dengan dua cara :
- Dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Perhitungannya dilakukan dalam SPT Tahunan.
- Dikenakan PPh secara final.
Tarif PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertentu.
Selain Pajak Penghasilan, perusahaan harus memahami pasal dalam Undang-Undang Pajak antara lain :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 4 Ayat 2
- PPN
- PPnBM
2. Cara Membayar Sanksi Denda Pajak Perusahaan
Saat perusahaan melakukan kelalaian pajak, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu melalui Kantor POS. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak
1. Buat E-Billing di website https://djponline.pajak.go.id/
2. Isi detail ID Billing
JENIS PAJAK : sesuaikan dengan jenis pajak
JENIS SETORAN : 300 -> surat tagihan pajak karena denda/telat
MASA PAJAK : sesuaikan dengan bulan pajak
TAHUN PAJAK : sesuaikan dengan tahun pajak
NOMOR KETETAPAN : isi dengan nomor surat dari Kantor pajakĀ
3. Selanjutnya akan muncul Kode Billing dan bayar di Internet Banking/Mobile Banking/Marketplace/Setor Bank dengan kategori Penerimaan Negara
4. Jika STP baru diterima oleh wajib pajak setelah tanggal jatuh tempo tidak apa-apa lanjutkan saja pembayarannya.
Demikian artikel cara membayar sanksi denda pajak perusahaan, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ini!