>

Cara Mencabut Izin Usaha UMKM di OSS

Membangun dan mengembangan usaha bukanlah hal yang mudah. Seringkali saat mengembangan usaha terjadi konflik yang tidak bisa dicari solusinya sehingga pemilik usaha memutuskan untuk membubarkan usaha dan mencabut izin usaha di OSS. Berikut penjelasan Cara Mencabut Izin Usaha UMKM di OSS.

1. Apa Itu OSS RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

2. Klasifikasi Risiko Kegiatan Usaha

Masing-masing usaha memiliki risiko yang berbeda -beda. Sistem OSS membagi risiko kegiatan usaha dengan klasifikasi sebagai berikut :

Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

3. Definisi Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. Pencabutan Likuidasi adalah Pencabutan Perizinan Berusaha yang mengakibatkan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha.

4. Langkah Permohonan Pencabutan Usaha

1. Kunjungi https://oss.go.id/, klik MASUK
2. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PENCABUTAN, pilih LIKUIDASI dan klik PERMOHONAN
4. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES PERMOHONAN untuk melanjutkan permohonan.
5. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pencabutan Likuidasi
6. Periksa Data Pelaku Usaha
7. Lengkapi Data Akta Pembubaran

8. Periksa Data Penanggung Jawab
9. Periksa Data Proyek
10. Menyetujui Pernyataan Pencabutan Likuidasi Atas Kegiatan Usaha
11. Menyetujui Konfirmasi Permohonan Pencabutan Likuidasi
12. Permohonan Pencabutan Likuidasi Kegiatan Usaha Telah Terkirim

Pencabutan Likuidasi untuk Kegiatan Usaha (UMKM) tingkat risiko rendah hanya dilakukan
dengan pemutakhiran NIB
13. Menindaklanjuti Hasil Verifikasi K/L/D atas Permohonan Pencabutan Likuidasi dengan Status “Perlu Perbaikan”
14. Permohonan Pencabutan Likuidasi Kegiatan Usaha Telah Disetujui

5. Penutup

Demikian artikel Cara Mencabut Izin Usaha UMKM di OSS, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,