Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 UMKM

Di Indonesia, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar. UMKM juga menjadi tulang punggung perekonomian negara. Saat ini banyak pelaku UMKM yang sudah sadar pajak sehingga membantu negara dalam mencapai target penerimaan negara setiap tahunnya. Berikut penjelasan Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 UMKM.

1. Self Assesment Pengurusan Pajak UMKM

Sistem yang berlaku dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.

2. Pajak PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final (Pasal 4 ayat 2) untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Jika omzet penjual melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.

3. Pembayaran dan Pelaporan PPh Final

Pembayaran PPH Final dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 di bulan berikutnya. Saat wajib pajak melakukan pembayaran PPh Final setiap bulannya, itu sama dengan melakukan pelaporan PPh Final. Sehingga tidak ada pelaporan terpisah seperti PPh 21 atau PPh 23.

Wajib Pajak UMKM juga tidak akan mendapatkan bukti potong PPh Final setiap bulannya. Di akhir tahun, pelaku UMKM wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan atas penghasilan/omzet yang sudah didapatkan dan pelaporan PPh Final. Sehingga bukti potong PPh Final hanya akan didapatkan satu kali dalam setahun yaitu saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Demikian artikel Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 UMKM, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: