>

Cara Mengecek Legalitas Usaha Terdaftar atau Tidak

Para pelaku usaha baik perorangan maupun badan wajib mengurusi izin usaha di OSS RBA. Untuk pelaku usaha perorangan dapat mengurusi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pelaku usaha non perorangan sebelum mengurusi izin usaha NIB wajib memiliki badan usaha yang terdaftar. Pada artikel ini dijelaskan cara mendaftar izin usaha dan cara mengecek legalitas usaha sudah terdaftar atau tidak.

1. Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu :

Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

2. Cara Mendapatkan Nomor NIB

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha wajib mendaftar dulu di website Online Single Submission (OSS) www.oss.go.id.

Usaha Perorangan

Persyaratan pembuatan NIB usaha perorangan lebih mudah dibandingkan pembuatan NIB badan usaha. Data yang harus disiapkan saat mendaftar izin usaha perorangan antara lain :

  • Nama & NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan

Usaha Non-Perorangan

Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, pelaku usaha harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online). Data yang harus disiapkan saat mendaftar izin usaha non-perorangan antara lain :

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

3. Cara Mengecek Legalitas Usaha

Cara Mengecek Nama Perusahaan Terdaftar atau Tidak

Pengecekan ini dapat digunakan untuk mengecek profil Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, Yayasan, dan Perkumpulan. Pengecekannya dapat melalui cara berikut :

  1. Kunjungi laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt
  2. Klik ‘badan usaha yang ingin dicek’;
  3. Masukkan nama badan usaha.

Cara Mengecek NIB Terdaftar atau Tidak

  1. Kunjungi laman National Single Window for Investment (NSWI);
  2. Klik ‘tracking’;
  3. Masukkan nomor permohonan izin usaha;
  4. Klik ‘cari’.

Demikian artikel cara mengecek legalitas usaha sudah terdaftar atau tidak, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,