>

Cara Mengecek Sanksi Denda Pajak Perusahaan

Salah satu prinsip pelaksanaan pajak di Indonesia adalah self assesment. Jika terjadi telat atau kurang bayar, maka wajib pajak wajib melakukan pembayaran sanksi/denda pajak secara mandiri. Berikut penjelasan Cara Mengecek Sanksi Denda Pajak Perusahaan.

1. Kewajiban Pajak Perusahaan

Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh penghasilan akan dikenakan PPh dengan dua cara :

  • Dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Tarif PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertentu.

Selain Pajak Penghasilan, perusahaan harus memahami pasal dalam Undang-Undang Pajak antara lain :

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23/26
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPN
  • PPnBM

Jika perusahaan telat bayar SPT Masa atau Tahunan maka akan dikenakan sanksi dan denda. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar TARIF BUNGA PER BULAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan PALING LAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) BULAN serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100.000 bila terlambat melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan bagi wajib pajak badan, bakal dikenakan denda senilai Rp1.000.000

2. Cara Mengecek Sanksi Denda Pajak Perusahaan

Saat perusahaan melakukan kelalaian pajak, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu melalui Kantor POS. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

1. Buat E-Billing di website https://djponline.pajak.go.id/

2. Isi detail ID Billing

JENIS PAJAK : sesuaikan dengan jenis pajak

JENIS SETORAN : 300 -> surat tagihan pajak karena denda/telat

MASA PAJAK : sesuaikan dengan bulan pajak

TAHUN PAJAK : sesuaikan dengan tahun pajak 

NOMOR KETETAPAN : isi dengan nomor surat dari Kantor pajak 

3. Selanjutnya akan muncul Kode Billing dan bayar di Internet Banking/Mobile Banking/Marketplace/Setor Bank dengan kategori Penerimaan Negara

4. Jika STP baru diterima oleh wajib pajak setelah tanggal jatuh tempo tidak apa-apa lanjutkan saja pembayarannya.

Demikian artikel cara mengecek sanksi denda pajak perusahaan, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ini!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,