Cara Mengetahui Nomor Virtual Account Pembayaran BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan sebaiknya dimiliki oleh setiap warga negara. Dengan rutin membayar BPJS Kesehatan, harapannya dapat meringankan peserta yang sakit dan membutuhkan obat/perawatan. Saat ingin membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan juga diperlukan nomor unik Virtual Account. Berikut tutorial cara mengetahui nomor virtual account BPJS Kesehatan untuk berbagai bank dengan cepat dan mudah.
1. Buka dan login Aplikasi Mobile JKN
Pastikan mobile JKN sudah login dan terdaftar sesuai dengan NIK.
2. Pilih menu Info Virtual Account/VA
Selanjutnya pilih menu info virtual account/VA. Virtual account adalah rekening bank virtual atau tidak nyata yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran. Untuk setiap transaksi, customer akan mendapatkan ID virtual account yang disebut nomor virtual account.
3. Nomor VA BPJS Kesehatan sudah muncul
Nomor Virtual Account yang muncul bisa menjadi kode pembayaran satu kartu keluarga yang terdaftar BPJS Kesehatan, jadi bukan untuk satu orang saja yang terdaftar.
4. Besar Iuran BPJS Kesehatan
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Demikian artikel cara mengetahui nomor virtual account BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, sekian semoga bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, bisa kontak whatsapp di bawah ini. Terima kasih!