>

Cara Menghitung Pajak UMKM Omzet Sampai 500 Juta Bebas Pajak

Pelaku UMKM dihimbau membayar pajak penghasilan kepada Negara, namun ada pengecualian untuk UMKM omset di bawah 500jt tidak perlu membayar pajak. Berikut Cara Menghitung Pajak UMKM Omzet Sampai 500 Juta Bebas Pajak.

1. Perhitungan Pajak Penghasilan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

2. Pengecualian Usaha Bebas Pajak

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun jika dalam tahun berjalan, pelaku usaha sudah mencapai omset 500jt, maka pelaku usaha tersebut berkewajiban membayar pajak 0.5% dari omset. Berikut simulasi omset usaha dalam 1 tahun dan jumlah pajak terhutang yang harus dibayarkan.

Simulasi Pajak UMKM
Simulasi Pajak UMKM

Meskipun tidak bayar pajak karena omset di bawah 500jt, pelaku UMKM wajib tetap melaporkan omset yang diperoleh setiap bulannya kepada DJP.

Kontribusi UMKM

Meskipun omset yang diperloh setiap tahunnya tidak besar, usaha mikro dan UMKM lainnya memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:

  1. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
  2. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020.
  3. UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun

Demikian artikel Cara Menghitung Pajak UMKM Omzet Sampai 500 Juta Bebas Pajak, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,