>

Cara Menghitung Pajak Usaha Terbaru di 2022

Membayar pajak pengahasilan adalah kewajiban pelaku usaha yang sudah memiliki penghasilan dari usahanya, baik usaha UMKM maupun usaha besar. Berikut cara menghitung pajak usaha terbaru di 2022.

1. Perhitungan Pajak Self Assesment

Dalam perhitungan pajak, pelaku usaha harus melakukan self assesment atau memahami kewajiban pajak yang harus dilakukan, yaitu :

  • Menghitung pajak terhutang
  • Melakukan pembayaran
  • Menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan

2. Cara Menghitung Pajak

Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh penghasilan akan dikenakan PPh dengan dua cara :

  • Dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Perhitungannya dilakukan dalam SPT Tahunan.
  • Dikenakan PPh secara final.
    Tarif PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Demikian artikel cara menghitung pajak usaha terbaru di 2022, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,