>

Cara Menghubungi Customer Service BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan, dulu disebut Jamsostek, adalah layanan perlindungan yang disediakan pemerintah untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan untuk peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS Ketenagakerjaan terbagi untuk peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Untuk peserta penerima upah mendapatkan layanan JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Sedangkan untuk peserta bukan penerima upah hanya mendapatkan layanan JHT, JKK, dan JKP.

Berikut penjelasan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimiliki oleh peserta :

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  • Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

  • Jaminan Pensiun (JP)

Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Customer Service BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan customer service setiap hari dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB. Banyak channel yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menghubungi customer service BPJS Ketenagakerjaan.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi call centre 175 untuk mendapatkan layanan terbaik BPJS Ketenagakerjaan.

Email BPJS Ketenagakerjaan

Jika ada hal yang ingin ditanyakan atau memiliki kendala, masyarakat dapat memghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui email care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Chat Bot Website BPJS Ketenagakerjaan

Pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan terdapat chat bot yang bisa membantu menjawab permasalahan dari masyarakat BPJS Ketenagakerjaan.

Chat Bot Website BPJS
Chat Bot Website BPJS

Facebook Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui halaman resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki centang biru.

Facebook Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Facebook Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Instagram Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki centang biru.

Instagram Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Instagram Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Twitter Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui akun resmi Twitter BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki centang biru.

Twitter Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Twitter Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Penutup

Demikian artikel Cara Menghubungi Nomor CS BPJS Ketenagakerjaan, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,