Cara Mengubah Data Izin Usaha Mikro Kecil
Warga negara yang memiliki usaha, baik skala mikro, kecil, menengah dan besar dapat mengurus perizinan usaha di sistem OSS RBA. Jika terjadi perubahan data usaha,pelaku usaha pun dapat dengan mudah mengubahnya di sistem OSS. Berikut penjelasan Cara Mengubah Data Izin Usaha Mikro Kecil.
1. Apa Itu OSS RBA?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
2. Klasifikasi Risiko Kegiatan Usaha
Masing-masing usaha memiliki risiko yang berbeda -beda. Sistem OSS membagi risiko kegiatan usaha dengan klasifikasi sebagai berikut :
Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
3. Kriteria Modal Pelaku Usaha
Berdasarkan kriteria modal, pelaku usaha diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil
Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Besar
Yang masuk kriteria usaha besar yaitu modal usaha lebih dari Rp 10 miliar
Cara Mengubah Izin Usaha
Berikut langkah-langkah mengubah izin usaha di website OSS RBA :
4. Login OSS RBA
Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha> Perubahan. Pada menu perubahan terdapat dua pilihan, Perubahan Badan Usaha dan Perubahan Data Usaha
5. Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha
Pada menu Perubahan Data Badan Usaha, pelaku usaha dapat melakukan perubahan data profil, perubahan data permodalan, perubahan data pengurus dan pemegang saham, perubahan data maksud dan tujuan.
6. Perubahan Data Usaha
Perubahan data usaha mencakup perubahan KBLI Bidang Usaha, lokasi usaha dan data usaha. Perubahan data uasaha akan menyebabkan perubahan NIB namun tidak mengubah nomor.
Demikian artikel Cara Mengubah Data Izin Usaha Mikro Kecil, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!