Cara Mengubah KBLI Pada NIB yang Sudah Terbit
Cara merubah KBLI di OSS adalah proses penting dalam mengatur bidang usaha Anda. Dalam situasi di mana NIB sudah terbit, Anda masih dapat mengubah KBLI melalui OSS. Prosesnya relatif sederhana, dan Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengganti KBLI di OSS. Pertama, login ke akun OSS Anda dan akses halaman pengaturan. Kemudian, temukan opsi yang memungkinkan Anda merubah KBLI dan klik pada opsi tersebut. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan KBLI baru yang ingin diubah. Pastikan untuk memasukkan kode KBLI yang tepat dan valid sesuai dengan bidang usaha yang Anda inginkan. Terakhir, simpan perubahan yang Anda lakukan dan verifikasi data Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat merubah KBLI di OSS dengan mudah dan efisien.
Cara mengubah KBLI di OSS dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, login ke akun OSS Anda dan akses halaman pengaturan. Di halaman tersebut, cari opsi yang memungkinkan Anda edit KBLI dan klik pada opsi tersebut. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan KBLI baru yang ingin diubah. Pastikan untuk memasukkan kode KBLI yang tepat dan valid sesuai dengan bidang usaha yang Anda inginkan. Setelah selesai, simpan perubahan yang Anda lakukan dan verifikasi data Anda. Penting untuk diingat bahwa proses ini hanya berlaku jika NIB Anda sudah terbit di OSS. Jika NIB belum terbit, Anda perlu mengikuti langkah-langkah yang berbeda. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengubah KBLI di OSS dengan lancar dan memastikan bidang usaha Anda tercatat dengan benar.
Pelaku usaha yang memiliki usaha, baik skala mikro, kecil, menengah dan besar dapat mengurus perizinan usaha di sistem OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mengisi data KBLI. Berikut artikel penjelasan Cara Mengubah KBLI Pada NIB yang Sudah Terbit.
1. OSS Berbasis Risiko
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Risiko kegiatan usaha dibagi menjadi :
Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
3. Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
4. Cara Mengubah Data KBLI
Login OSS Berbasis Resiko
Masukkan username, password dan captcha dengan benar.
Pilih Menu Perizinan Berusaha
Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha dan Perubahan. Pada menu perubahan terdapat dua pilihan, Perubahan Badan Usaha dan Perubahan Data Usaha
Perubahan Data Usaha
Perubahan data usaha mencakup perubahan KBLI Bidang Usaha, lokasi usaha dan data usaha. Perubahan data usaha akan menyebabkan perubahan data NIB namun tidak mengubah nomor NIB yang sudah terdaftar.
Demikian artikel Cara Mengubah KBLI Pada NIB yang Sudah Terbit, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!