>

Cara Request Faktur Pajak Tokopedia

Penjual Tokopedia dengan status PKP dapat melakukan permintaan kepada pihak Tokopedia untuk dikirimkan faktur pajak. Faktur pajak berisi nominal service fee penjual setiap bulannya. Berikut Cara Request Faktur Pajak Tokopedia.

1. Penjual Tokopedia PKP

Penjual dengan status PKP adalah :

  • Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, WAJIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP, Pengusaha Kecil = Peredaran Bruto tidak lebih dari 4,8M.

2. Kewajiban PKP

– melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
– memungut pajak yang terutang;
– menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
– melaporkan penghitungan pajak.

3. Pembayaran/Penyetoran PPN

  1. PPN yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

4. Pelaporan PPN

  1. PPN yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5. Cara Mendapat Faktur Pajak Tokopedia

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam hal ini Tokopedia memberikan bukti pungutan atas jasa penjualan di Tokopedia kepada penjual. Penjual yang memerlukan faktur pajak atas service fee dapat menghubungi pihak Tokopedia melalui email tax@tokopedia.com.

Atas biaya jasa yang dibayarkan juga selanjutnya akan dikenakan kewajiban pembayaran dan pelaporan PPH 23 oleh penjual.

Demikian artikel Cara Request Faktur Pajak Tokopedia, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,