Fungsi Kuitansi Dalam Hal Pinjam Meminjam

Halo bos bis semuanya! Assalamualaikum! Mungkin bos bis akan heran kenapa oting menulis kuitansi bukan kwitansi. Sebenarnya, secara bahasa baku, penulisan kwitansi itu bukan penulisan yang baku, melainkan kuitansi. Namun, karena banyak yang terbiasa dengan bahasa kwitansi, maka tidak banyak yang tahu bahwa penulisan yang benar adalah kuitansi. Seperti yang kita tahu, fungsi kuitansi secara umum adalah sebagai bukti sah bahwa adanya transaksi antar pihak. Namun, ternyata ada fungsi kuitansi lain selain digunakan sebagai bukti transaksi.

Fungsi kuitansi secara umum

Adapun fungsi kuitansi adalah sebagai berikut;

  1. Sebagai bukti melakukan pembayaran: Fungsi pertama kuitansi adalah sebagai bukti diterimanya sejumlah uang. Kuitansi kerap disimpan bilamana suatu hari nanti pembayaran dipertanyakan.
  2. Sebagai bukti telah menerima pembayaran: Pihak penerima pembayaran adalah yang menerbitkan kuitansi pembayaran atas penerimaan sejumlah uang yang disetorkan. Dalam hal ini, pihak penerbit kuitansi diwajibkan untuk mencantumkan nama pembayar dengan jelas.
  3. Sebagai dokumen dasar pencatatan di buku kas: Bagi pihak penerima uang, kuitansi menjadi bukti untuk pencatatan uang masuk. Bagi penyetor uang, kuitansi menjadi bukti untuk pencatatan uang keluar.
  4. Sebagai bukti pembayaran yang bukan jual beli: Kuitansi dapat menjadi bukti pembayaran seperti iuran sekolah.
  5. Sebagai bukti kepemilikan: Kuitansi juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atas barang yang ditransaksikan.

Fungsi kuitansi dalam pinjam meminjam

Dalam hal pinjam meminjam pun sebenarnya fungsi kuitansi adalah sama, sebagai bukti bahwa adanya penerimaan uang. Biasanya isi kuitansi berupa informasi identitas penjual dan pembeli, jumlah uang dalam nominal dan angka, serta materai yang dibubuhkan tanda tangan. Kuitansi akan menjadi kuat dalam hukum jika terdapat materai yang dibubuhi tanda tangan ya bos bis.

Dilansir dari detik.com, kuitansi dalam menjadi bukti sah bahwa ada peminjaman sejumlah uang karena kuitansi termasuk bukti kategori akta di bawah tangan. Yang artinya, akta yang dibuat tanpa pejabat berwenang yaitu notaris. Namun, jika terjadi sengketa, kuitansi ini tetap dapat menjadi bukti kuat di pengadilan jika, sekali lagi, kuitansi dibubuhi tanda tangan diatas materai. Namun, jika memang nilainya besar, akan lebih baik jika bos bis melakukan transaksi pinjam meminjam dengan dibantu oleh pejabat notaris.

Terima kasih sudah membaca hingga akhir dan semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan hubungi oting dengan klik ikon whatsapp di bawah ini. Bos bis juga bisa mencari artikel lain dengan memasukkan kata kunci ke kolom pencarian yang ada di bagian atas halaman ini.

artikel ini disiapkan oleh:

GR

full-time businessman. S1 T. Kelautan ITB. S2 MBA ITB.

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: