>

Hubungan antara Badan Usaha dengan Hak atas Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST. Setiap Badan Usaha yang memiliki kekayaan intelektual wajib mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal ini dimaksudkan agar kekayaan intelektualnya aman dan tidak bisa diklaim oleh badan usaha lain.

Penjelasan HAKI

1. PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

2. MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

3. DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

4. HAK CIPTA

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Cara Mendaftar HAKI

Untuk pendaftaran HAKI berbeda-beda prosedur pendaftaran, biaya pendaftaran dan masa perlindungan dari HAKI itu sendiri. Agar lebih jelas, Badan Usaha dapat mendaftarkan HAKI melalui website di bawah ini.

Paten pendaftaran melalui https://paten.dgip.go.id/#/login

Merek pendaftaran melalui https://merek.dgip.go.id/

Desain Industri pendaftaran melalui https://desainindustri.dgip.go.id/#/login

Hak Cipta pendaftaran melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/

Indikasi geografis pendaftaran melalui https://ig.dgip.go.id/

Penutup

Demikian artikel Hubungan antara Badan Usaha dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,