Jenis Usaha UMKM yang Bebas Pajak
Dalam dunia bisnis, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar di Indonesia. Pelaku UMKM dihimbau membayar pajak penghasilan kepada Negara, namun ada pengecualian untuk UMKM tertentu sehingga tidak perlu membayar pajak. Berikut penjelasan usaha UMKM apa saja yang bebas pajak.
Apa itu UMKM?
Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). Berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil
Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
- Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
- Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
Pengecualian Usaha Bebas Pajak
Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun jika dalam tahun berjalan, pelaku usaha sudah mencapai omset 500jt, maka pelaku usaha tersebut berkewajiban membayar pajak 0.5% dari omset. Berikut simulasi omset usaha dalam 1 tahun dan jumlah pajak terhutang yang harus dibayarkan.
Meskipun tidak bayar pajak karena omset di bawah 500jt, pelaku UMKM wajib tetap melaporkan omset yang diperoleh setiap bulannya kepada DJP. Demikian penjelasan usaha UMKM apa saja yang bebas pajak, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!