Langkah-langkah Pengurusan Pajak untuk Perusahaan Baru
Setiap perusahaan yang baru terdaftar wajib mendaftar NPWP Badan ke Kantor Pajak terdekat. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yakni Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang ke Kas Negara. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui perusahaan baru dalam pengurusan pajak, antara lain :
1. Daftar NPWP Perusahaan
Jika akta perusahaan sudah terbit, perusahaan wajib mendaftar NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui e-Registration Pajak ataupun offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah layanan alamat perusahaan terdaftar. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
- Fotokopi Dokumen/Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP, NPWP, atau Paspor pengurus
- Surat Pernyataan Lokasi Usaha
- Formulir Pendaftaran
- Cap Perusahaan
2. Permohonan Aktivasi EFIN
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online dan offline dengan datang ke kantor Pelayanan Pajak, persyaratan aktivasi EFINsebagai berikut :
- Formulir aktivasi EFIN.
- Dokumen KTP dan NPWP Pengurus
- Dokumen NPWP Badan
- Hasil swafoto dengan memegang kartu KTP dan NPWP Direktur
- Dokumen Akta Pendirian Badan
Selengkapnya untuk permohonan aktivasi EFIN dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
3. Kewajiban Menghitung, Menyetor dan Melaporkan Pajak
Tiap perusahaan memiliki kewajiban yang berbeda-beda dalam pelaporan pajak tergantung dari skala perusahaan dan bergerak di bidang apa. Oleh karena itu, perusahaan baru wajib memahami kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan :
- Menghitung pajak terhutang
- Melakukan pembayaran
- Menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan
- Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak
Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh penghasilan akan dikenakan PPh dengan dua cara :
- Dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Perhitungannya dilakukan dalam SPT Tahunan.
- Dikenakan PPh secara final.
Tarif PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertentu.
Selain Pajak Penghasilan, perusahaan harus memahami pasal dalam Undang-Undang Pajak antara lain :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 4 Ayat 2
- PPN
- PPnBM
Demikian artikel Langkah-langkah Pengurusan Pajak untuk Perusahaan Baru, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!