Mengapa Kuitansi Harus Dibubuhi Materai Pada Jumlah Tertentu

Halo bos bis semuanya! Assalamualaikum! Setelah sebelumnya membahas kuitansi untuk transaksi utang piutang. Sekarang oting akan membahas kuitansi yang harus dibubuhi materai. Sebelumnya memang oting sempat menyinggung bahwa bea materai dibubuhkan jika nominal transaksi lebih dari lima juta rupiah (Rp. 5.000.000,-). Hal ini tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tapi, sebelum ke peraturan pembubuhan materai pada kuitansi, kita akan membahas manfaat kuitansi dalam transaksi secara umum.

Manfaat kuitansi secara umum

Umumnya, kuitansi digunakan dalam transaksi jual beli secara tunai. Namun, seperti artikel sebelumnya, kuitansi juga dapat digunakan untuk transaksi utang piutang. Secara singkat, kuitansi memang dipergunakan sebagai bukti sah bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dari sedikit penjelasan tersebut, inilah manfaat dari kuitansi secara umum;

  1. Sebagai bukti pembeli telah melakukan pembayaran
  2. Sebagai bukti penjual telah menerima pembayaran
  3. Sebagai bukti pembayaran transaksi
  4. Sebagai bukti kepemilikan atas barang yang dibeli
  5. Sebagai bukti transaksi pembayaran yang sah yang dapat digunakan di pengadilan

Penggunaan materai pada kuitansi

Istilah yang dikenal hukum dalam peraturan perundang-undangan adalah “meterai” bukan “materai”. Yang mana, meterai ini adalah pajak atas dokumen. Jika dokumen tersebut memiliki tujuan untuk dapat menjadi alat bukti perdata, maka itulah yang disebut akta. Dilansir dari hukum-hukum.com, sebuah akta, meski tidak menggunakan materai dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata di persidangan. Kuitansi pun dapat dijadikan sebagai alat bukti atau akta dalam gugatan perdata meskipun tidak dibubuhi materai. Namun nantinya akan diberlakukan “pemeteraian kemudian” jika diperlukan dengan membayar 2 kali tarif meterai normal.

Lantas bagaimana dengan penggunaanya pada kuitansi?

Sama halnya dengan penjelasan oting di atas. tidak semua kuitansi diharuskan menggunakan materai. Dalam penggunaannya pada kuitansi, materai diperlukan tergantung pada nominal yang ditulis pada kuitansi. Yang mana menurut ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Bea Meterai digunakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tarif sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Jadi kesimpulannya, jika kuitansi tersebut memuat nominal tidak lebih dari 5 juta rupiah, maka tidak perlu dibubuhi materai. Pembubuhan materai kuitansi untuk menguatkan bukti transaksi atau akta sebagai bukti gugatan di persidangan perdata nantinya.

Terima kasih sudah membaca hingga akhir dan semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan hubungi oting dengan klik ikon whatsapp di bawah ini. Bos bis juga bisa mencari artikel lain dengan memasukkan kata kunci ke kolom pencarian yang ada di bagian atas halaman ini.

artikel ini disiapkan oleh:

GR

full-time businessman. S1 T. Kelautan ITB. S2 MBA ITB.

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: