>

Mengapa Perusahaan Memberikan Laporan Laba Rugi Kepada Pemungut Pajak?

Setiap akhir tahun perusahaan/wajib pajak badan akan melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dalam pelaporan SPT Tahunan juga akan dilampirkan laporan laba rugi perusahaan sebagai dasar perhitungan pajak terhutang perusahaan.

1. Kewajiban Pajak Perusahaan

Tiap perusahaan memiliki kewajiban yang berbeda-beda dalam pelaporan pajak tergantung dari skala perusahaan dan bergerak di bidang apa. Oleh karena itu, perusahaan baru wajib memahami kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan :

  • Menghitung pajak terhutang
  • Melakukan pembayaran
  • Menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan
  • Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak

Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh penghasilan akan dikenakan PPh dengan dua cara :

  • Dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Perhitungannya dilakukan dalam SPT Tahunan.
  • Dikenakan PPh secara final.
    Tarif PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertentu.

Laporan laba rugi perusahaan digunakan untuk menghitung pajak terhutang dengan tarif umum, oleh karena itu perusahaan wajib membuat laporan keuangan komersial pada setiap akhir tahun.

2. Rekonsiliasi Fiskal

  • Laporan Keuangan wajib disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Produk yang dihasilkan adalah Neraca dan Laporan Laba Rugi.
    Dalam konsep perpajakan, laba rugi yang dihasilkan disebut Laba Rugi Komersial
  • Dalam ketentuan UU PPh, konsep pengakuan Penghasilan dan biaya memiliki beberapa perbedaan dengan PSAK.
  • Untuk menghitung pajak terutang, laba rugi komersial harus disesuaikan dengan ketentuan UU PPh. Proses tersebut dinamakan Rekonsiliasi Fiskal. 
  • Rekonsiliasi Fiskal akan menghasilkan Laba Rugi Fiskal yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PPh

Semakin besar laba perusahaan maka akan semakin besar pajak terhutang atau pajak yang dibayarkan kepada negara, begitupula sebaliknya. Oleh karena itu pembuatan laporan laba rugi perusahaan harus dilakukan secara cermat.

Demikian artikel Mengapa Perusahaan Memberikan Laporan Laba Rugi Kepada Pemungut Pajak, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,