>

Mengapa UMKM Mengacu Kepada Usaha Kecil?

Dalam dunia bisnis, pebisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pebisnis terbanyak di Indonesia. Nilai PDB (Produk Domestik Bruto) untuk penggabungan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah nilainya melebihi dari nilai PDB Usaha Besar (sumber : Kementrian Koperasi dan UMKM, 2020). Oleh karena itu wajar sekali jika UMKM di Indonesia sangat mengacu kepada usaha kecil.

Kriteria UMKM

Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). PP UMKM mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Kriteria UMKM dibagi berdasar kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria Modal Usaha

Berdasarkan kriteria modal usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Kecil

Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria Hasil Penjualan Tahunan

Berdasarkan riteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.

  • Usaha Kecil

Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.

Kontribusi UMKM

Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:

  1. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
  2. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.
  3. UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun

Demikian artikel mengapa UMKM di Indonesia mengacu kepada usaha kecil, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,