>

Pajak Apa Yang Harus Dibayar Oleh UMKM?

Pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha dengan omset di bawah 50M per tahun. Kewajiban pajak pengusaha berbeda-beda tergantung jenis usaha dan perolehan omset setiap tahunnya. Berikut penjelasan Pajak Apa Yang Harus Dibayar Oleh UMKM.

1. Kriteria Usaha UMKM

Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). Berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.

  • Usaha Kecil

Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.

2. Pajak Usaha Omset di Bawah 4.8 M/tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Bagi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas tidak dikenakan pajak 0,5% omset, namun dikenakan tarif normal. Berikut contoh pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PPh Final :

  • Tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsuktan, notaris PPAT, penilai, aktuaris
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, penari, dlsb
  • olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator
  • Pengarang, peneliti, penerjemah
  • agen iklan
  • pengawas atau pengelola proyek

3. Pajak Usaha Omset di Atas 4.8 M/tahun

  • Untuk wajib pajak badan dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Perhitungannya dilakukan dalam SPT Tahunan.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif progressif

Demikian artikel Pajak Apa Yang Harus Dibayar Oleh UMKM, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,