>

Perhitungan Pajak Penghasilan Jualan Online

Saat ini menjadi penjual online adalah pekerjaan yang sudah sangat umum. Baik berjualan di platform social media ataupun berjualan di e-commerce. Penjual online yang sudah memiliki penghasilan dihimbau untuk taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Berikut penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan Jualan Online.

1. Prinsip Pajak Self Assesment

Penghasilan yang penjual dapatkan dari berjualan online di platform social media dan e-commerce itu belum dipotong pajak penghasilan. Sehingga penjual harus melakukan self assesment atau memahami kewajiban pajak yang harus dilakukan, yaitu :

  • Menghitung pajak terhutang
  • Melakukan pembayaran
  • Menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan

2. Klasifikasi Pajak Penghasilan Berdasarkan Omset

Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh penghasilan akan dikenakan PPh dengan dua cara :

  • Dikenakan PPh dengan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22%. Besar tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Perhitungannya dilakukan dalam SPT Tahunan.
  • Dikenakan PPh secara final.
    Tarif PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Contoh perhitungan PPh untuk omset < 4.8 Miliar dalam setahun

Hitung besar nominal pajak yang akan dibayarkan tiap bulan, misal pelaporan pajak PPH Final untuk masa bulan September 2022
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2022
Dibayarkan di bulan berikutnya Oktober 2022, paling lambat setiap tanggal 15

3. Penutup

Demikian artikel Perhitungan Pajak Penghasilan jualan online, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,