Perhitungan Pajak Penghasilan UMKM yang Akan Disetor
Dalam dunia bisnis, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar di Indonesia. UMKM juga menjadi tulang punggung perekonomian negara. Oleh karena itu, bagi UMKM yang sudah memiliki penghasilan dihimbau untuk taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Berikut penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan UMKM.
Kriteria UMKM
Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). PP UMKM mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil
Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.
Cara Perhitungan PPH Final UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
- Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
- Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
Omset 500jt dalam 1 Tahun Tidak Dikenakan Pajak
Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (yang diatur dalam PP 23/2018), yang memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.
Cara Bayar dan Lapor PPH Final UMKM
1.Hitung besar nominal pajak yang akan dibayarkan tiap bulan, misal pelaporan pajak PPH Final untuk masa bulan September 2022
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2022
Dibayarkan di bulan berikutnya Oktober 2022, paling lambat setiap tanggal 15
2. Buat E-Billing di website https://djponline.pajak.go.id/
3. Pilih Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran
Kode Akun Pajak : 411128-PPH FINAL
Kode jenis setoran (KJS) : 420 – Final UMKM Bayar Sendiri
4. Selanjutnya akan muncul Kode Billing dan bayar di Internet Banking/Mobile Banking/Marketplace/Setor Bank dengan kategori Penerimaan Negara
Demikian artikel Perhitungan Pajak Penghasilan UMKM, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!