
Usaha Jahit Rumahan Termasuk UMKM Jenis Apa?
Menjadi penjahit/konveksi skala rumahan menjadi salah satu pekerjaan yang diminati banyak orang utamanya ibu-ibu. Tanpa perlu meninggalkan anak dan rumah tangga, ibu-ibu masih dapat memperoleh penghasilan tambahan. Lalu usaha jahit rumahan termasuk UMKM jenis apa?
1. Kriteria UMKM
Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). PP UMKM mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Kriteria UMKM dibagi berdasar kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan
2. UMKM Berdasar Modal Usaha
Berdasarkan kriteria modal usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil
Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan
Berdasarkan riteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil
Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar
4. Usaha Jahit Rumahan
Usaha jahit rumahan termasuk usaha jasa yang juga bisa termasuk usaha UMKM apabila modal usaha atau hasil pendapatan tahunan termasuk dalam kategori UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021. Jika pelaku usaha ingin lebih professional lagi dalam menjalankan bisnis jahit rumahan, maka sebaiknya pelaku usaha mendaftar NIB atau Nomor Induk Berusaha di laman resmi oss.go.id sehingga pemilik usaha terdaftar resmi dalam sistem pemerintah.
Demikian artikel usaha jahit rumahan termasuk UMKM jenis apa?, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!
