>

Usaha Jahit Rumahan Termasuk UMKM Jenis Apa?

Dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanyaan apakah penjahit termasuk dalam kategori ini sering muncul. Penjahit adalah jenis usaha yang umumnya dijalankan oleh individu atau pemilik usaha kecil yang terampil dalam menjahit pakaian. Untuk memahami apakah penjahit termasuk UMKM, perlu dipertimbangkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan. KBLI mengklasifikasikan penjahit rumahan dengan kode tertentu, seperti kode KBLI penjahit rumahan (misalnya, 14103/14103. Penjahit rumahan termasuk dalam jenis usaha yang lebih kecil dan dapat dianggap sebagai UMKM, tergantung pada skala dan omset bisnisnya.

Apakah konveksi juga termasuk dalam UMKM? Konveksi adalah salah satu bentuk usaha dalam industri pakaian yang sering kali beroperasi dalam skala yang lebih besar daripada penjahit rumahan. Oleh karena itu, meskipun menjahit termasuk dalam jenis usaha yang lebih kecil seperti UMKM, bisnis konveksi sering kali berada di luar kategori UMKM karena skala dan kompleksitasnya yang lebih besar. KBLI penjahit rumahan dan KBLI konveksi rumahan memiliki perbedaan yang signifikan dalam kode KBLI, yang mencerminkan perbedaan dalam skala dan jenis usaha.

Menjadi penjahit/konveksi skala rumahan menjadi salah satu pekerjaan yang diminati banyak orang utamanya ibu-ibu. Tanpa perlu meninggalkan anak dan rumah tangga, ibu-ibu masih dapat memperoleh penghasilan tambahan. Lalu usaha jahit rumahan termasuk UMKM jenis apa?

1. Kriteria UMKM

Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). PP UMKM mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Kriteria UMKM dibagi berdasar kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan

2. UMKM Berdasar Modal Usaha

Berdasarkan kriteria modal usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Kecil

Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan

Berdasarkan riteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :

  • Usaha Mikro

Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.

  • Usaha Kecil

Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar. 

  • Usaha Menengah

Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar

4. Usaha Jahit Rumahan

Usaha jahit rumahan termasuk usaha jasa yang juga bisa termasuk usaha UMKM apabila modal usaha atau hasil pendapatan tahunan termasuk dalam kategori UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021. Jika pelaku usaha ingin lebih professional lagi dalam menjalankan bisnis jahit rumahan, maka sebaiknya pelaku usaha mendaftar NIB atau Nomor Induk Berusaha di laman resmi oss.go.id sehingga pemilik usaha terdaftar resmi dalam sistem pemerintah.

Demikian artikel usaha jahit rumahan termasuk UMKM jenis apa?, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!

artikel ini disiapkan oleh:

Yulianti Haratulisanah

Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB

pertanyaan lebih lanjut hubungi via WhatsApp
Categorised in: ,