Usaha Kos-kosan Apa Termasuk UMKM?
Kriteria usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). PP UMKM mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Kriteria UMKM dibagi berdasar kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria Modal Usaha
Berdasarkan kriteria modal usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil
Kemudian, yang tergolong usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria Hasil Penjualan Tahunan
Berdasarkan riteria hasil penjualan tahunan, UMKM diklasifikasikan menjadi :
- Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil
Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.
- Usaha Menengah
Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.
Usaha Kos-kosan
Usaha sewa ruangan untuk kos-kosan/tempat tinggal termasuk bisnis properti yang juga bisa termasuk usaha UMKM apabila modal usaha atau hasil pendapatan tahunan termasuk dalam kategori UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021. Jika pelaku usaha ingin lebih professional lagi dalam menjalankan bisnis sewa kos-kosan, maka sebaiknya pelaku usaha mendaftar NIB atau Nomor Induk Berusaha di laman resmi oss.go.id sehingga pemilik usaha terdaftar resmi dalam sistem pemerintah.
Kontribusi UMKM
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
- UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
- UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.
- UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun
Demikian artikel apakah bisnis kos-kosan termasuk UMKM apa tidak, semoga infonya bermanfaat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan kontak whatsapp di bawah ya. Terima kasih!