Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB
August 20, 2022 9:39 am
Published by Yulianti Haratulisanah
Saat perusahaan melakukan kelalaian pajak, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu melalui Kantor POS. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. STP dibayarkan melalui DJP online.
August 18, 2022 10:23 am
Published by Yulianti Haratulisanah
Usaha cuci mobil merupajak usaha UMKM jika omset di bawah 4.8M dalam satu tahun. Perhitungan pajak usaha cuci mobil UMKM bisa menggunakan perhitungan PPh final
August 16, 2022 11:36 am
Published by Yulianti Haratulisanah
Pelaku UMKM orang pribadi memiliki omset 500jt dalam 1 tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun jika dalam tahun berjalan, pelaku usaha sudah mencapai omset 500jt, maka pelaku usaha tersebut berkewajiban membayar pajak 0.5% dari omset.
August 15, 2022 10:27 am
Published by Yulianti Haratulisanah
Kebijakan pembayaran pajak PPh Final UMKM dilakukan setiap bulan ini untuk meringankan beban pelaku usaha, Jika pembayaran pajak dilakukan sekaligus di akhir tahun, khawatir pelaku usaha akan kaget dan tidak siap dengan nominal pembayaran yang besar.
August 14, 2022 10:32 am
Published by Yulianti Haratulisanah
Nominal PPh Final UMKM akan naik dan turun karena omset tiap bulan pelaku usaha itu pasti fluktuatif. leh karena itu, pelaku usaha UMKM tidak perlu khawatir jika nominal pajak yang dibayarkan turun dari bulan-bulan sebelumnya, asalkan perhitungannya memang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
August 13, 2022 10:13 am
Published by Yulianti Haratulisanah
Pembayaran PPH Final dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 di bulan berikutnya. Saat wajib pajak melakukan pembayaran PPh Final setiap bulannya, itu sama dengan melakukan pelaporan PPh Final. Wajib Pajak UMKM juga tidak akan mendapatkan bukti potong PPh Final setiap bulannya.
August 12, 2022 11:36 pm
Published by Yulianti Haratulisanah
pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar. UMKM juga menjadi tulang punggung perekonomian negara. Oleh karena itu, UMKM yang sudah stabil diharapkan bisa naik kelas dengan mengurusi perpajakan. Saat ini pelatihan perpajakan bagi UMKM bisa didapatkan dimana saja
August 11, 2022 4:55 pm
Published by Yulianti Haratulisanah
ong pajak penghasilan. Sehingga penjual harus melakukan self assesment atau memahami kewajiban pajak yang harus dilakukan yaitu membayar pajak pph final 0,5% omset.
August 10, 2022 4:56 pm
Published by Yulianti Haratulisanah
Dalam dunia bisnis, pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan pelaku usaha terbanyak dibandingkan dengan pelaku usaha besar di Indonesia. UMKM juga menjadi tulang punggung perekonomian negara. Oleh karena itu, bagi UMKM yang sudah memiliki penghasilan dihimbau untuk taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan 0,5% x omset.
August 9, 2022 4:15 pm
Published by Yulianti Haratulisanah
Dalam dunia bisnis, penjual UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan penjual terbanyak di Indonesia. Nilai PDB (Produk Domestik Bruto) untuk penggabungan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah nilainya melebihi dari nilai PDB Usaha Besar (sumber : Kementrian Koperasi dan UMKM, 2014). Oleh karena itu wajar sekali jika UMKM di Indonesia sangat mengacu kepada usaha kecil.