Cara Mengubah KBLI Pada NIB yang Sudah Terbit
September 10, 2022 5:28 pm Leave your thoughtsLogin OSS. Masukkan username, password dan captcha dengan benar. Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha dan Perubahan Data Usaha.
Mompreneur, Blogger, ibu 2 anak. S1 T. Sipil ITB
Login OSS. Masukkan username, password dan captcha dengan benar. Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha dan Perubahan Data Usaha.
Login OSS RBA, Masukkan username, password dan captcha dengan benar. Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha dan Perubahan. Pada menu perubahan terdapat dua pilihan, Perubahan Badan Usaha dan Perubahan Data Usaha
Login OSS RBA selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha- Perubahan. Pada menu Perubahan Data Badan Usaha, pelaku usaha dapat melakukan perubahan data profil dan alamat email.
Login OSS RBA selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha> Perubahan. Pada menu perubahan terdapat dua pilihan, Perubahan Badan Usaha dan Perubahan Data Usaha
Tokopedia mengeluarkan fitur langganan terbaru yaitu Tokopedia Plus. Dengan terdaftar langganan Tokopedia Plus, customer mendapatkan keuntungan pengiriman bebas biaya ongkos kirim setiap hari dan pengiriman lebih cepat dalam berbelanja online.
Karyawan suatu perusahaan bisa disebut pelaku UMKM jika karyawan memiliki usaha tersendiri yang termasuk dalam kriteria UMKM. Namun perlu diperhatikan perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaannya, karena beberapa perusahaan tidak memperbolehkan karyawan memiliki usaha sampingan karena khawatir akan mengganggu produktivitas karyawan dalam bekerja.
Usaha jahit rumahan termasuk usaha jasa yang juga bisa termasuk usaha UMKM apabila modal usaha atau hasil pendapatan tahunan termasuk dalam kategori UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021.
Pedagang yang berjualan secara online maupun offline dapat mengajukan izin usaha melalui laman Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Proses perizinan juga mudah dan cepat.
PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun yaitu 0,5% dari omset.
pelaku usaha harus melakukan self assesment atau memahami kewajiban pajak yang harus dilakukan yaitu : menghitung pajak terhutang, melakukan pembayaran dan menyampaikan SPT